March 03, 2013

Uniknya Senat Mahasiswa Fikom Unpad

Oleh: Berliana Sagala

Saya tergerak mengangkat topik ini setelah beberapa kali mendiskusikannya dengan teman-teman dan selalu mendapat komentar akan "anehnya" Senat Mahasiswa (Sema) Fikom. Sepertinya belum pernah ada lembaga kemahasiswaan di mana pun memakai sistem seperti yang dijalani Sema Fikom Unpad saat ini (2012-2013, dan entah sampai kapan). Saya semakin terbeban untuk mendokumentasikannya dalam blog ini sebagai bentuk tanggung jawab saya sebagai salah satu pelaku sejarah dalam politik kampus Fikom saat ini.

Mulanya saya bukanlah mahasiswa yang peduli dengan politik kampus, apalagi untuk bisa disebut sebagai aktivis, sangat tidak mungkin rasanya. Namun, jabatan saya sebagai ketua Unit Kreativitas Mahasiswa (UKM) di bidang spiritual (Kristen dan Katolik) tahun 2012 mensyaratkan saya untuk ambil bagian dalam politik kampus saat itu.

Tahun 2007 Fikom mengalami "vacum of power" secara defacto. Namun secara dejure, lembaga tertinggi mahasiswa Fikom masih bernama BEM, dengan pejabat sementara mahasiswa Jurnalistik 2005. http://atiehituadashare.wordpress.com/2012/12/19/senat-fikom-unpad-upaya-menyoal-sebuah-eksistensi/
Di tengah kondisi ini, bidang kemahasiswaan melalui Pembantu Dekan (PD) III Fikom meminta mahasiswa segera membentuk lembaga mahasiswa sehubungan dengan akan adanya penyambutan mahasiswa baru 2008 yaitu; ospek fakultas. Atas dasar tuntutat ini, maka mahasiswa yang diwakilkan melalui Forum Ketua Hima, membentuk Senat.
Lagi-lagi karena satu dan lain hal (maaf saya kurang tahu alasannya), setelah masa senator 2008-2009, kembali terjadi ke kosongan kekuasaan.

Hingga semester kedua 2011, muncul pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kekosongan kekuasaan (vacum of power) setelah Senat terakhir (2008) terhenti begitu saja. Pihak-pihak ini kemudian mengadakan diskusi terbuka dan lokakarya mengenai pentingnya fikom memiliki lembaga kemahasiswaan mengatasnamakan Forum Ketua Hima. Dimulai pada bulan Oktober hingga Desember awal (kalo tidak salah) sampai kemudian terbentuklah tim Ad-hoc untuk merancang AD/ART yg waktu itu disepakati membuat 2 jenis AD/ART; Bentuk Senat Mahasiswa dan Bem. Menurut kahim Manajemen Komunikasi tahun 2011, Imanuelia Kristi http://www.facebook.com/imanuelia.kristi?fref=ts hal ini diputuskan karena belum dikatahuinya jenis lembaga apa yg sesuai dengan kondisi kampus Fikom.

Team Ad-hoc diberi waktu kurang lebih 2 bulan untuk merancang AD/ART. Setelah melewati masa libur semester ganjil 2011, akhirnya pada bulan Februari diadakan Kongres Lembaga Mahasiswa Fikom Unpad yang diketuai oleh Anugerah (Inpus 2010) untuk mendengarkan dan membahas AD/ART hasil rancangan team Ad-hoc. Sayangnya, kesepakatan untuk membuat 2 rancangan tidak dipenuhi oleh team Ad-hoc, secara sepihak (dengan alasan keterbatasan waktu dan menilai lembaga yg sesuai dengan Fikom) mereka hanya merancang AD/ART lembaga berbentuk BEM.

Dalam kongres yang dihadiri oleh ketua UKM, Hima, dan masyarakat Fikom, AD/ART rancangan team Ad-hoc ditolak oleh beberapa perwakilan UKM dan Hima. Ini terjadi karena para ketua UKM dan Hima menolak sistem BEM, dimana UKM dan Hima berada di bawah BEM dan segala keputusan berada di tangan 1 orang yaitu presiden BEM itu sendiri. Inilah faktanya, lembaga-lembaga di Fikom telah mandiri dan sudah mampu memimpin lembaganya masing".

Melalui kesepakatan kongres, kemudian dibentuklah team Ad-hoc yang baru (team 2) yang terdiri dari 2 orang dari masing" lembaga, yaitu Ketua lembaga (UKM dan Hima) sebagai pihak yang paling representatif dari lembaganya bersama 1 orang perwakilan lembaga. Mengingat beberapa UKM dan Hima yang pada waktu itu akan segera melakukan proses regenerasi, maka disepakatilah team Ad-hoc (2) (hanya) diberikan waktu 2 minggu untuk merancang AD/ART.

Setelah melalui proses fact finding, Ad-hoc (2) menemukan Fikom hanya membutuhkan wadah bersama yang memfasilitasi pembicaraan/hal-hal yang bersifat kefikoman. Sejujurnya kebutuhan ini sudah cukup terfasilitasi dalam Forum Ketua Hima, namun mengingat di Fikom juga ada UKM sebagai bagian dari masyarakat Fikom dan bentuk partisipasi UKM, maka dinilai adanya lembaga yang menyatukan UKM dan Hima, juga prodi Ilkom yang menjadi sorotan/salah satu latar belakang munculnya keinginan pihak" tertentu untuk mendirikan sebuah lembaga kemahasiswaan di Fikom.

Melalui proses yang tidak mudah selama 2 Minggu, termasuk mobilitas tempat, Student Center (SC) Fikom, Kampung Uda, Bosa Cafe, dan Ngeumong, akhirnya Ad-hoc (2) memutuskan bentuk lembaga yang dibutuhkan di Fikom adalah Senat Mahasiswa (Sema).

Perlu saya tekankan, Sema yang dimaksud di sini bukan seperti Sema yang termaktub dalam kebijakan NKK/BKK pada tahun 1978. Sema Fikom merupakan terobosan baru dalam lembaga kemahasiswaan dengan segala kekhasan karakter organisasi di lingkungan kampus Fikom.
(to be continue...)

No comments:

Post a Comment